bantuan sosial dan hibah,pengertian bantuan sosial,yayasan pemberi bantuan sosial,bantuan sosial pendidikan,bantuan sosial,bantuan dana sosial,dana bantuan sosial berpola hibah
bantuan sosial dan hibah,pengertian bantuan sosial,yayasan pemberi bantuan sosial,bantuan sosial pendidikan,bantuan sosial,bantuan dana sosial,dana bantuan sosial berpola hibah

Bantuan Sosial Pendidikan! Ada BLT Rp 4,4Juta Untuk Siswa SD, SMP, & SMA

<< Kembali Halaman Sebelumnya

  1. Warga yang tergolong miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan KTP dan KK yang sudah dipersiapkan.
  2. Kemudian, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang pantas masuk ke dalam DTKS
    [the_ad id=”4717″]
  3. Hasil musyawarah akan ditampilkan di Berita Acara yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita Acara selanjutnya digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang sudah melalui proses verifikasi dan validasi, selanjutnya diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/ Kecamatan
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi kemudian dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota.
  7. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
  8. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Selanjutnya, peserta didik SD, SMP, dan SMA yang telah terdaftar di DTKS dan tergolong sebagai KPM, berhak mendapatkan BLT anak sekolah hingga Rp4,4 juta.

Adapun total BLT Rp4,4 juta tersebut akan diberikan kepada masing-masing peserta didik dengan kategori dan besaran sebagai berikut:

[the_ad id=”4717″]
  1. Peserta didik SD/sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp900.000
  2. Peserta didik SMP/sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,5 juta
  3. Peserta didik SMA/sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp2 juta.

Untuk jadwal pencairan BLT anak sekolah dilaksanakan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2022, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

bantuan sosial dan hibah,pengertian bantuan sosial,yayasan pemberi bantuan sosial,bantuan sosial pendidikan,bantuan sosial,bantuan dana sosial,dana bantuan sosial berpola hibah

/* */
%d blogger menyukai ini: