Ada kabar baik untuk para guru honorer yang saat ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para PPPK akan merasakan bahagianya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mereka akan mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, serta diberi banyak tunjangan.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan menyatakan telah merasakan perbedaan signifikan ketika menjadi ASN. “Saya sudah merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, mendapat gaji ke-13 dan mendapat tunjangan hari raya (THR),” Selain itu dia juga mendapatkan tunjangan bulanan untuk anak dan istri nominalnya Rp 296.650.
Ia juga mendapatkan tunjangan untuk kedua anaknya sejumlah Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.690 dan tunjangan fungsional Rp 327 ribu. Rikrik juga mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayarkan per triwulan. Jumlah tunjangan ini meningkat sekitar tiga kali lipat.
“Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok,” ujarnya.
Selain itu, Rikrik juga mendapatkan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah). Nominal TKD tersebut diberikan tergantung kemampuan fiskal setiap daerah. Misalnya, di Kabupaten Jember Rp 1,5 jt, Kota Kediri Rp 2 jt, DKI Jakarta Rp 7 jt, Kabupaten Kuningan Rp 700 rb. “Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gaji pokonya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan,” tuturnya.