Tunjangan Guru

Kabar Baik Untuk Guru! Inilah Caranya Supaya Mendapatkan Tunjangan Profesi Di Tahun 2022 Ini!

Tunjangan Sertifikasi Guru cair pada Maret awal tepatnya pada Triwulan 1.

Bagi Anda para Guru yang ingin mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) 2022  wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

Sekadar informasi, perlu diketahui bahwa TPG (Tunjangan Profesi Guru) ini bakalan cair setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, besaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sedangkan untuk guru yang belum PNS nominalnya mengacu pada peraturan lebih lanjut.

Persyaratan yang wajib dipenuhi supaya bisa mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru) /Pendidik :

  • Guru ASN yang ada di Daerah diberikan Tunjangan Profesi tiap bulan.
  • Mempunyai sertifikat pendidik;
  • Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • Mempunyai nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan yang dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan menjadi kepala sekolah;

Inilah Jadwal Pencairan/Pembayaran TPG Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian TPG.

  • Waktu Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
  • Waktu Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
  • Waktu Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
  • Waktu Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.
Baca Juga:  MURAH WA 0881-385-6008 Jual Buku Digital Microsoft Office Lengkap, Buku Microsoft Access 2007 Pdf ,Buku Microsoft Access 2010 ,Buku Microsoft Access 2016 ,Buku Microsoft Access 2016 Pdf ,Buku Microsoft Access Pdf

Berdasarkan informasi Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 yang sudah disampaikan di atas, maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi SIM-Tun (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan aplikasi SIM-Tun dibagi menjadi 4 Kegiatan, antara lain :

  • Waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru/TPG triwulan 1 tahun 2022 paling lambat tanggal 28/29 Februari 2022;
  • Waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru/TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2022;
  • Waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru/TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat 31 Agustus 2022;
  • Waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru/TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.

Terkait Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari guru penerima tunjangan profesi yang berkenaan dengan Input dan/atau Pembaruan Data Guru, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. :

  1. Guru ASN Daerah dibantu oleh Operator Sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik;
  2. Guru ASN Daerah yang bersangkutan wajib memastikan data terinput dengan benar;
  3. Data yang dimasukkan/diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian;
  4. Guru ASN di Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  5. Keabsahan atau validnya data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  6. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah wajib dilakukan setiap kali adanya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  7. Data Guru ASN Daerah yang sudah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
  8. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
  9. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
  10. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
Baca Juga:  MURAH WA 0881-385-6008 Dijual Ebook Microsoft Office Super Lengkap, Rumus Excel Buku Tabungan ,Rumus Excel Lengkap,Rumus Excel Lengkap Pdf,Rumus Excel Manual,Rumus Excel Peminjaman Buku

%d blogger menyukai ini: